Tubaba – detikkini.id
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui kepala dinas pemberdayaan masyarakat Tiyuh (DPMT), Sofian Nur menegaskan terkait tergadainya tanah masyarakat Tiyuh mekar asri kecamatan tulang bawang tengah oleh mantan PJ kepalo Tiyuh Dwi suryanto guna biaya pendefinitifan Tiyuh setempat kalau itu Tampa sepengetahuan dan persetujuan pemerintah Tubaba.
Sofyan Nur kepala dinas DPMT Tubaba menegaskan bahwa Pemkab Tubaba tidak pernah memerintah Dwi selalu PJ kepalo Tiyuh mekar sari untuk menggadaikan tanah tersebut.untuk biaya pendefinitifan tiyuh,pemerintah tiyuh hanya memiliki tugas secara swadaya untuk penyelesaian batas dan pemetaa tiyuh saja,.Jelasnya saat di hubungi awak media via telfon, Rabu (12-03-2025).
Dirinya menegaskan, bahwa selebihnya, setelah tiyuh persiapan terbentuk. Pemda bertanggung jawab atas biaya operasionalnya. Seperti, penghasilan tetap (Siltap) aparatur tiyuh, Alat Tulis Kantor (ATK). Biaya operasional rapat.
Saat mendekati proses pendefinitifan. Ada poin-poin khusus yang di bantu pemda. Seperti pemetaan,” Itu namanya belanja bantuan. Kami juga tidak pernah perintah menganggunkan tanah,” ujarnya.
Sofyan juga mendukung masyarakat untuk mengulik lebih dalam. Tentang apa saja yang dipergunakan dana Rp150 juta yang didalihkan untuk pendefinitifan tiyuh,”Itu harus jelas biaya apa. Batasannya apa untuk proses pendefinitifan tiyuh,” ucap Sofyan.
Hal senada diungkapkan Camat Tulangbawang Tengah (TBT), Achmad Nazaruddin, ia mengatakan pemerintah kecamatan tidak pernah memerintahkan Pj Kepalo saat itu untuk menggadaikan tanah,”Hal ihwal terkait hal ini saya tidak mengetahuinya. Untuk peruntukannya silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan dan tim,” singkatnya.
Terpisah Salah seorang bendahara tiyuh yang baru saja didefinitifkan di Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) menyebut bahwa biaya pendefinitifan tiyuh tersebut tidak menelan biaya sebesar Rp150 juta dan tidak sampai menggadaikan tanah milik masyarakat tiyuh.
“Ya memang ada biaya tanda terimakasih untuk tim yang sudah jauh-jauh datang mengukur dan memetakan wilayah. Dan biaya operasional kami rapat diberbagai tempat. Akan tetapi, kami tidak menggadaikan tanah milik masyarakat tiyuh,” Pungkasnya. Saat di hubungi awak media via telfon.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Pj. Kepalo Tiyuh di Tubaba Gadaikan Aset Negara Mantan Penjabat (Pj) Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Dwi Suryanto menggadaikan asset berupa tanah milik tiyuh seluas satu hektare seperempat sebesar Rp150 juta rupiah. Penggadaian tanah milik negara itu, diketahui sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu. Tepatnya pada tahun 2021.
Kepada sejumlah wartawan, salah seorang warga mengatakan bahwa aset milik tiyuh tersebut harus dipertanggungjawabkan. Apabila tergadai harus segera ditebus.
“Kami ini bingung lo, kok tanah tiyuh digadaikan. Kenapa tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ucapnya.
Saat dikonfirmasikan wartawan, Pj. Kepalo Tiyuh Mekar Asri saat ini Sugeng membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengadaian tanah aset tiyuh itu dilakukan saat Dwi masih menjabat sebagai Pj. kepalo tiyuh dan penggadaian tanah tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani beberapa unsur masyarakat tiyuh setempat.
Dia juga merinci nama-nama yang bertandatangan yakni, Marjuki yang saat itu menjabat sebagai kasi pelayanan, Suyamto, Edi Gunawan, I Made Widiarto, Suyadi dan Beni Edi serta Dwi Suryanto sebagai penanggung jawab. Tanah tersebut digadaikan kepada warga Kelurahan Mulya Asri bernama Edi Purwantono.
Anehnya, salah satu orang yang bertandatangan dalam berita acara tersebut, menyebutkan bahwa tanah yang digadaikan itu bukan milik tiyuh. Akan tetapi tanah itu atas nama seluruh masyarakat Tiyuh Mekar Asri yang dikelola oleh Pemerintah Tiyuh setempat.
“Itu bukan tanah Tiyuh Mekar Asri, namun itu adalah tanah masyarakat tiyuh yang dikelola oleh pemerintah tiyuh,” kata Marjuki yang saat ini menjabat sebagai Kepala Suku di tiyuh tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penggadaian tanah itu dilakukan untuk membiayai proses pendefinitifan Tiyuh Mekar Asri yang saat itu statusnya masih tiyuh persiapan. Namun, terkait pemberitahuan terhadap warga, menurutnya penggadaian tanah itu diinisiasi oleh keenam warga yang bertandatangan dalam berita acara dan kepalo tiyuh saat itu.
“Ya gimana, kami bertujuh saja berbeda pendapat. Apa lagi ribuan masyarakat Tiyuh Mekar Asri. Jadi kami terpaksa ambil resiko,” kata Marjuki.
Menurutnya, biaya sebesar Rp150 juta itu diantaranya untuk biaya pengukuran tapal batas dan kegiatan lainnya. Namun, ia tidak bisa menjelaskan berapa saja biaya yang dikeluarkan untuk melakukannya proses pendefinitifan tiyuh tersebut.
“Memang itu tidak di pungut biaya. Tapi sebagai bentuk terimakasih kami kepada tim yang melakukan pengukuran. Ya kami pada saat itu percaya saja kepada pak Dwi selaku Pj kepalo. Kan yang menerima uang pak Dwi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Dwi Suryanto ia juga tidak bisa menguraikan penggunaan apa saja yang menghabiskan uang sebanyak Rp150 juta itu. Saat ditanya mengapa tanah tersebut tidak ditebus, Dwi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk melakukan penebusan.
“Kami belum punya uang untuk menebusnya,” pungkasnya.
Pewarta: Alam