Lampung Timur – detikkini.id
Menjawab Tudingan miring terhadap dirinya. Murtadho SH yang merupakan Advokat di Law Firm RDE Advokat dan Patner angkat bicara dan menanggapi terkait berita yang beredar di Puluhan Media yang berjudul, Memalukan Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan, Selasa (13/05/2025).
Dalam klarifikasinya, Edo sapaan Akrab Advokat PAI ini menyampaikan, Dirinya sangat Heran dan menyayangkan sikap seorang Tokoh Nasional yang mengeluarkan Opini yang tidak berdasar dan jauh dari kebenaran serta hanya bermaksud menyerang kehormatan dirinya sebagai seorang Advokat, yang telah melalui Tahapan dan proses yang harus di lalui untuk menjadi seorang Advokat.
“Saya Heran dan sangat menyayangkan peryataan Wilson Lalengke di beberapa media yang menyebutkan saya ini Pengacara Abal-abal, tanpa dasar yang jelas tentunya”, punkas Edo.
Edo juga menyampaikan kronologi awal bermula sejak Adanya acount tiktok Sahabat KBNInewsteks, yang berdeskripsi menyebut PT Nanda Jaya Silika yang berdomisili di Desa Sukorahayu, merupakan Perusahaan Tambang Ilegal dan meresahkan Masyarakat.
Didalam unggahan Vidio berita tersebut terlihat adanya seseorang beratribut seragam Ormas memberikan Narasi Hoak, yaang diantaranya :
1.PT Nanda Jaya Silika Adalah Ilegal tampa izin namun kenyataannya Sebaliknya PT Nanda Jaya Silika adalah Perusahaan Tambang Pasir Legal yang telah mengantongi Izin Resmi melalui serangkaian Tahapan yang Harus dilakukan untuk mendapat izin dan terdaptar Di Modi dan Momi Kementrian Minerba.
2.Jalan umum Rusak dan Banjir terjadi sejak Adanya PT Nanda Jaya Silika Faktanya Justru Jalan itu bisa di gunakan setelah di perbaiki oleh Perusahan,karena sebelumnya jalan yang tadinya Milik Perusahaan sepanjang 9 x 1000 meter dan kemudian di hibahkan Ke Desa itu dalam kondisi Hancur dan baru bisa di gunakan setelah di urug batu dan Pasir serta di bangun gorong – gorong,terkait Banjir memang sudah dari sebelum berdiri PT Nanda Jaya silika.
3.Adanya vidio galian bekas Tambang yang di narasikan seperti lautan.faktanya Itu merupakan bekas tambang ilegal yang ada di luar lokasi tambang milik PT Nanda Jaya Silika,yang dilakukan oleh oknum Penambang Pasir Ilegal yang hanya mengeruk keuntungan tampa komitmen untuk melakukan Reklamasi pasca di Tambang.
4.vidio kericuhan warga di Balai Desa ,Sebenarnya Warga terkecoh oleh Oknum yang ingin minta jatah bulanan namun di tolak oleh perusahaan,akibatnya dengan dalih akan ada pembagian bantuan pupuk warga di undang ke Balai Desa saat pihak perusahaan melakukan sosialisasi Tentan izin Perusahaan dan CSR ke Desa,ininuntuk membuat kesan seakan akan Warga Resah dan Oknum – Oknum tersebut menyampaikan Narasi yang menyesatkan hingga membuat suasana gaduh dan Sosialisasi gagal dilakukan.
Akibat penayangan Vidio tersebut para Insvestor dan custumer PT Nanda Jaya Silika mundur sepihak dan membatalkan pesanan secara sepihak tanpa konfirmasi lagi karena terpropokasi tayangan berita di acount tiktok sahabat KBNInewstek yang menyebut dirinya merupakan Acount resmi KBNINEWSTEKS di tiktok.
Dengan adanya narasi liar yang berkembang di masyarakat Akhirnya Murtadho. SH selaku kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika mengirim Hak Jawab, kepada Redaksi KBNInewsteks dan meminta agar Penayangan Hak Jawab di tautkan dengan Berita sebelumnya, namun hal ini diabaikan, dan berujung Ke pengaduan ke Dewan Pers Dengan Surat Resmi Dewan Pers Nomor :290/DP/K/IV/2025 tanggal 16 april 2025 Dewan Pers.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut kami PT Nanda Jaya Silika mengirimkan Hak Jawab, kepada Redaksi KBNInewsteks, namun Hak Jawa kami di abaikan oleh Redaksi KBNInewsteks, jadi kami memutuskan mengirimkan surat pengaduan kepada Dewan Pers atas adanya pemberitaan tersebut dan kami sudah berikan somasi juga kepada jajaran Redaksi KBNInewsteks”, ucapnya.
Namun hal itu bukan dilaksanakan, justru mengundang emosi Wilson lalengke yang merupakan Ketua umum PPWI itu.
“Pada tengah malam saya di telpon oleh Wilson Lalengke, karena masih menerima telpon sehingga telpon pertama belum bisa saya angkat, hingga begitu selesai Telepon, Murtadho SH langsung mengirim Chat meminta maaf tadi belum bisa mengangkat telepon karena sedang terima telepon lain, tapi chat itu di baleh dengan mengirimkan rilis berita yang akan di muat oleh seluruh Media yang Bernaung di Organisasi PPWI yang dipimpinnya”, jelas Edo Murtadho.
Edo berpesan di ahir Klarifikasinya agar Ratusan Media yang telah memuat Berita tersebut menayangkan Hak Jawab yang akan di kirim ke Alamat Redaksi dan mengirim bukti penayangan ke No WhatsApp 085383557242 sesuai aturan yang ada dalam Kode etik Jurnalistik, Dirinya menyayangkan oknum Redaksi Media – Media yang telah menayangkan Berita tampa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, hingga merugikan dan mencemarkan Nama baik dirinya selaku Advokat. (Red)