Kaur – detikkini.id
Pemerintahan Desa (Pemdes) Pasar Saoh, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, menggelar acara Sosialisasi Hukum Penyuluhan Kepada Masyarakat, Wawasan Kebangsaan dan Restorative Justice Tahun 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.I didampingi Camat Kaur Selatan Joni Aprizal, Ketua BPD Herlian Muslimin. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Desa Setempat, Senin (13/10/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut seluruh Pemerintah Desa (Pemdes), Ketua dan Anggota BPD, PD, PLD, Bhabinkamtibnas, Bhabinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, PKK dan tamu undangan lainnya serta rekan Pers.
Dalam sambutan Kepala Desa Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.I mengatakan Pelaksanaan kegiatan dibidang Sosialisasi Hukum ini berdasarkan DPA Desa Pasar Saoh Tahun 2025. Narasumber yang kami undang ada 3 pihak yaitu Kejari Kaur, Polsek Kaur Selatan dan Koramil 408.04 Bintuhan.
Kegiatan ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi Hukum, pemahaman terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pelaksanaan kegiatan Desa baik itu pembangunan dan ketertiban Masyarakat Desa. Jadi tidak hanya cerdas dalam bekerja dan berusaha, tetapi juga memahami aturan hukum serta nilai-nilai kebangsaan agar kehidupan sosial tetap aman dan harmonis.
Camat Kaur Selatan Joni Aprizal dalam sambutannya mengatakan memberikan edukasi agar masyarakat lebih paham apa itu hukum, sehingga masyarakat lebih menguasai dalam kegiatan sehari-hari.
Pemerintah juga memberikan Ruang kepada Pemdes untuk membuat SK Posbakum sehingga setiap ada persoalan cukup diselesaikan ditingkat Desa, Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Dan Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Secara Mandiri Tanpa Melalui Jalur Pengadilan.
Kasi Intel Albert selaku Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur menjelaskan tentang Dasar Hukum, Perkara, Proses Hukum dan Restorative Justice.
Iptu Ferdiansyah, SH selaku Narasumber dari Kapolsek Kaur Selatan menjelaskan tentang Dasar dalam pelaksanaan tugas Kepolisian sesuai dengan Pasal 13 dan 14 UU RI No. 2 Tahun 2002. Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Berdasarkan Keadilan Restoratif
Selain itu Serma Enus T juga selaku Narasumber dari Koramil 408.04 Bintuhan memberikan materi tentang wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan Cinta Tanah Air ditengah tantangan zaman dan kemajuan teknologi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang antusias mengikuti hingga acara berakhir. Warga menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan membangun kesadaran hukum dan Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hukum serta menjaga keamanan lingkungan.
Dalam pantauan media ini acara berlangsung lancar dan tertib.
Pewarta ; Ahmad Rezian

























