Detikkini.id, lampung – Secara umum, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) dapat terlibat dalam pengelolaan parkir jika hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan pasar atau area perdagangan. Namun, terdapat beberapa pertimbangan hukum, administrasi, dan teknis yang harus dipenuhi sebelum hal ini dilakukan. Rabu (8/01/2025).
Dinas Koperindag biasanya bertugas mengelola dan meningkatkan sektor koperasi, perdagangan, dan industri, termasuk pasar sebagai salah satu aset daerah.
Jika area parkir berada di bawah pengelolaan pasar, maka Dinas Koperindag dapat bertanggung jawab atas pengelolaannya dengan catatan memiliki dasar hukum yang sah.
Dari observasi pewarta, Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seharusnya dimiliki Dinas Koperindag. Selain itu ketentuan atas pengelolaan yang memberikan kewenangan kepada Dinas Koperindag untuk mengelola parkir di kawasan tertentu tetap berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tugas pokok dan fungsi dinas tersebut di daerah.
Mengacu pada Regulasi Pengelolaan Parkir telah diatur dalam Undang-Undang UU No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal-pasal terkait retribusi parkir, dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan parkir, baik melalui perangkat daerah tertentu maupun dengan melibatkan pihak ketiga.
Sementara itu, jika berpindah pengelolaan, kendala Dinas Koperindag dalam Mengelola Parkir tentu akan Keterbatasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Seperti diketahui, tugas pokok Dinas Koperindag cenderung lebih fokus pada pengelolaan pasar, perdagangan, dan koperasi, bukan pada layanan parkir secara langsung. Oleh karena itu, pengelolaan parkir dapat dianggap keluar dari fungsi utamanya, kecuali ada regulasi khusus.
Melihat hal itu, pada landasan khusus pengelolaan parkir merupakan tugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dengan kapasitas dan kewenangan lebih spesifik dalam mengelola parkir di daerah.
Jika Dinas Koperindag mengambil alih pengelolaan tanpa regulasi yang jelas, hal ini dapat memicu konflik antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Akan tetapi saat reformasi birokrasi harus terjadi seperti hal Dinas Koperindag ingin mengelola parkir secara langsung tentu harus melalui skema BLUD dengan mengusulkan pembentukan badan usaha di luar dinas yang akan menghasilkan dasar hukum berupa Perda atau Perkada atas rujukanya serta regulasi tambahan seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 harus dipenuhi.
Namun apabila Ketiadaan Mekanisme BLUD atau Sistem Mandiri Tanpa mekanisme memenuhi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pengelolaan menjadi itu dapat disebut tidak sah/cacat administrasi serta hal itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi temuan dalam audit keuangan atau pengawasan inspektorat.
“Kalau dari perspektif hukum keuangan negara dan hukum pajak retribusi daerah sebenarnya tidak krusial siapa yg memungut, yang penting hasilnya disetor semua ke kas daerah,” ujar Marlia Eka Putri AT, S.H., M.H salah satu akademisi Universitas Lampung (Unila) Bidang Ahli Hukum Administrasi Negara. Selasa malam, (31/12/2024).
Dijelaskan Marlia, mengenai teknis pemungutan biasanya pemerintah daerah harus ada peraturan Walikota/Bupati. Jika mengkonotasikan pada perda tentu panduan yang ada itu umumnya mengatur hal2 limitatif terkait subyek/obyek/wajib pajak/retribusi, tarif, dasar pengenaan pajak/retribusi, dan sanksi perpajakan sebagaimana ditentukan oleh UU.
“ Idealnya harus ada dasar hukum. Sebab yg namanya aparat pemerintah itu bekerja mendapat kewenangannya secara atributif dari dasar hukum dimaksud. Itu dasar berbuat pejabat administrasi. Untuk teknis pemungutan sifatnya fakultatif seperti badan yang memungut, tata cara pemungutan/pembayaran dll yang sifatnya teknis bisa lewat perbup tergantung dengan kebijakan di daerah masing – masing karena retribusi itu terkait dengan jasa pelayanan yang dikeluarkan oleh pemda kepada masyarakat. Penekanan yang harus perlu diperhatikan adalah, apakah hasil pemungutan itu sudah diserahkan semua ke kas daerah. Rezim hukum pajak & retribusi daerah mengedepankan fungsi budgeter, dimana dana masyarakat WAJIB masuk semua ke kas daerah tanpa kecuali,” ungkap Marlia dengan jabatan aktif fungsional sebagai Lektor di Unila.
Senada dari sudut pandang Lukman Hakim, seorang dosen Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya yang juga mantan jurnalis Lampung menekankan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh persyaratan hukum dan teknis telah dipenuhi sebelum memberi kewenangan kepada Dinas Koperindag untuk mengelola parkir.
Pandangan Lukman Hakim, retribusi parkir di kawasan pasar dapat dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan syarat tertentu. Pengelolaan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No.1/2024 dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan terkait.
“ Penetapan Status BLUD sebagai Unit kerja yang mengelola retribusi parkir harus ditetapkan sebagai BLUD oleh pemerintah daerah melalui peraturan kepala daerah. Dasar Hukum yang Jelas Harus ada regulasi daerah (Perda atau Perkada) yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan retribusi parkir oleh BLUD, termasuk mekanisme pengelolaan keuangan,” kata Lukman. Selasa malam, (31/12/2024).
Lukman menjelaskan Sifat Pelayanan BLUD harus memberikan pelayanan publik berbasis kinerja, termasuk pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel.
“ Setiap daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan retribusi parkir oleh BLUD tidak bertentangan dengan aturan hukum lain yang berlaku dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan” ujar papar Lukman
Mengerucut ke bawah tentang Apakah Dinas Koperindag Bisa Mengelola Parkir? dari hasil tertuang pada artikel yang terpublish. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengelola parkir, tetapi hanya jika ada regulasi yang mengatur kewenangan tersebut, baik melalui Perda, Perkada, atau instruksi kepala daerah dengan sistem akuntabilitas yang transparan diterapkan, pengelolaan melalui BLUD, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD lain, seperti Dinas Perhubungan.
Pendorong penulisan atas fenomena perubahan Birokrasi pada pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang memindahkan aset Dinas Perhubungan (Dishub) diserahkan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) atas usul PANSUS DPRD setempat tanpa Perda/Perbup mencangkup teknis penerapan yang sah atas pengelolaan parkir hingga saat ini telah mengelola 4 aset parkir pasar tiga di antaranya pasar Panaragan Jaya, pasar Dayamurni, dan Pasar Mulya asri, serta turun serta mengambil retribusi Parkir bahu jalan.
Pewarta: Yoga Pratama