Palembang – detikkini.id
Pernyataan Tentang Aktivitas/Kegiatan Kelompok Atau Perkumpulan Yang Mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih, yang digelar di Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Palembang, Minggu (04-02-2024).
Dalam Konferensi Pers, Aryadi, S.H Selaku Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Palembang, menyampaikan, A. Dasar:
1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia
telah dikeluarkan Surat Keterangan Badan Hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor AHU-00887.60.10.2014 sesuai Salinan Akte Pendirian Perkumpulan Organisasi Masyarakat LASKAR MERAH PUTIH (LMP) nomor 09 tanggal 05 November 2014 oleh Notaris TITIN SURTINI, SH., MH.,M.Kn;.
2. Surat Pengesahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang
ditujukan kepada kepala Badan Kesbangpol Provinsi di seluruh Indonesia
tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat
LASKAR MERAH PUTIH (LMP), agar menindaklanjuti kepada seluruh
Badan/Kantor Kabupaten/Kota yang dikeluarkan pada bulan Januari 2015;
3. Surat Keputusan Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP) nomor SK-026/MB/LMP/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Susunan Pengurus Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2021-2026;
4. Surat Keputusan Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Provinsi
Sumatera Selatan nomor SK.003/LMP/MADASS/07-2023 tanggal 10 Juli 2023
tentang Pengangkatan Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih
Kota Palembang;
5. Surat Keputusan Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatera Selatan nomor SK-11/LMP/MADASS/08-2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Susunan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Palembang Periode 2021-2026.
B. Memperhatikan dasar tersebut diatas dan mencermati adanya aktivitas kegiatan dari KELOMPOK atau PERKUMPULAN yang diduga mengatasnamakan Ormas Laskar Merah
Putih (LMP), maka dengan ini Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Palembang dengan tegas menyampaikan sebagai berikut:
1. Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kota Palembang yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (AD/ART LMP) yang telah ditetapkan dengan keputusan Ketua Markas Daerah Laskar
Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan nomor SK-11/LMP/MADASS/08-2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Susunan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Palembang Periode 2021-2026, yaitu Ketua Decki Lenggardi Tatung, SE, M.Si., Ketua Harian Zulkarnain, M.Pd., Sekretaris Aryadi, SH., Bendahara Indra Kesuma.
2. Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kota Palembang tunduk dan loyal tegak lurus dibawah kepemimpinan Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatera Selatan Prof.DR.H.M. Edwar Juliartha, MM dan Komando Markas Besar Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu.
3. Ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengedepankan aktivitas kegiatan dengan visi misi yang baik untuk sosial kemasyarakatan, pendidikan, keagamaan, kepemudaan, olah raga,
hukum, dan lain sebagainya serta Ormas Laskar Merah Putih dalam segala aktivitas kegiatannya memegang teguh prinsip loyalitas komando pimpinan dan persatuan bangsa demi tetap terjaganya keutuhan NKRI Harga Mati.
4. Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dengan tegas tidak bertanggungjawab jika terdapat adanya aktivitas kegiatan dari kelompok/perkumpulan illegal yang mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan menentang segala upaya memecah belah anak bangsa serta kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kepada semua pihak dihimbau agar dapat mencermati dan memilah aktivitas kegiatan kelompok/perkumpulan yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih (LMP) yang illegal/tidak sah dan agar tidak mengikuti serta melayani segala bentuk aktivitas kegiatannya.
C. Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak dan apabila memerlukan informasi dapat menghubungi Sekretaris Macab LMP Palembang di nomor HP/WA 0895 3120 6099.
Pewarta: Hari