Tulang Bawang Barat – detikkini.id
YO (46), warga Lampung Tengah, berhasil diringkus polisi setelah sempat buron karena kasus penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, SN (54). Aksi keji itu terjadi pada Desember 2025 di Tiyuh Tirta Kencana, dengan pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, mengatakan pelaku ditangkap di SPBU Rumbia, Lampung Tengah, tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan dari persembunyiannya dengan aman,” kata AKP Juherdi, Jumat (20/3/2026).
Kejadian Bermuala saat Korban SN sedang pulang dari rumah kerabat ketika pelaku menghadang kendaraan korban di jalan sepi. Tanpa peringatan, YO menyiram air keras ke tubuh SN, yang mengakibatkan luka bakar serius. Warga segera membantu korban dengan menyiram air untuk meredakan rasa sakit sebelum dibawa ke rumah sakit.
Menurut hasil interogasi, pelaku sakit hati karena cintanya ditolak dan mantan istrinya menolak kembali menjalin hubungan.
“Penolakan ini memicu pelaku melakukan penganiayaan berat,” ujar AKP Juherdi.
YO kini dijerat dengan Pasal 469 atau 466 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pewarta:Sahmen












