Kaur – detikkini.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar acara Rapat Pleno atas hasil Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dempo Xler, SIP, MAP dan H Ahmad Kanedi, SH, MH,. Hasilnya, total dukungan dari Kabupaten Kaur sebanyak 7.079 yang memenuhi syarat sebanyak 2.555 dan 4.524 dukungan di dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini berlangsung diruang Rapat KPU Kaur, Rabu (10/07/2024).
Ketua KPU Kaur Mukhlis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Bidang Devisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP mengatakan sebelum dilakukan pleno ditingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Kaur sebelumnya petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaur telah melakukan Verfak dengan mendatangi pendukung.
Setelah dilakukan Verfak dengan penyamaan data pendukung, dilakukan pleno. kemudian diplenokan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hasil dari Pleno Verfak calon Gubernur jalur perseorangan diketahui dari total 7.079 dukungan yang ada dari Kabupaten Kaur ini ditetapkan sebanyak 2.555 yang Memenuhi Syarat (MS) dan sebanyak 4.524 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Kata Toni”
Masih kata Toni Pendukung yang TMS rata-rata pemilik KTP yang disertakan dalam dokumen dukungan sudah meninggal dunia maupun sudah berpindah domisili. Hasil Pleno KPU Kaur akan memberlakukan tahapan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 juli sampai dengan tanggal 17 Juli 2024.
Dengan masih ada waktu, Bacalon Gubernur masih memiliki waktu yang cukup panjang dalam perbaikan temuan dukungan yang dinyatakan TMS. Selanjutnya untuk verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan tanggal 18 juli tanggal 28 Juli 2024. Apa yang menjadi keputusan hasil Verfak ini tentunya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Untuk penetapan penuh syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024. “Tutupnya”
Pewarta ; Ahmad Rezian