Lampung Timur – detikkini.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lamtim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang warga yang diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika, khususnya sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika diwilayahh hukum Lampung Timur.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Jum’at (12/01/24) menjelaskan, tersangka berinisial TR (26) warga Kec. Waway Karya dan SN (29) warga kecamatan Marga Sekampung.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (10/01/24) sekira pukul 22.00 wib di Desa Sumberejo Kec. Waway Karya Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.13 Gram, Seperangkat Alat Hisab Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) Buah Korek Api Gas.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)