BANDAR LAMPUNGBERITA TERKINILampungTRENDING

Sekber Soroti Dugaan Ketidakkonsistenan Pengawasan MBG di Lampung, 28 SPPG Di-suspend

39
×

Sekber Soroti Dugaan Ketidakkonsistenan Pengawasan MBG di Lampung, 28 SPPG Di-suspend

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung — detikkini.id 

Sekretariat Bersama (Sekber) tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung menyoroti dugaan ketidakkonsistenan pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung menyusul adanya 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dihentikan sementara operasionalnya (suspend).

Informasi tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG Pemerintah Provinsi Lampung, Saipul, saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Achmad Hery Setiawan secara tertulis menjelaskan hingga saat ini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Provinsi Lampung.

“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Menanggapi data tersebut, Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku melihat adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait standar pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan higiene sanitasi.

Menurut Novriwan, angka 28 dapur MBG yang di-suspend memang terlihat kecil dibanding total 1.191 dapur yang telah beroperasi. Namun, ia menegaskan persoalan keselamatan penerima manfaat tidak dapat dipandang ringan.

“Ketika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, maka sekecil apa pun angka risikonya seharusnya tetap tidak dapat ditoleransi,” kata Novriwan.

Ia kemudian menyoroti data pelaksanaan MBG di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari 134 dapur MBG yang ada, baru 80 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, masih terdapat 54 dapur MBG atau sekitar 40 persen yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

“Di ibu kota ternyata masih ada sekitar 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” ujar Novriwan.

Baca Juga  Ketua JMSI Lampung Timur mengapresiasi Kinerja Jajaran Satreskrim Polres Metro

Ia menjelaskan, pentingnya SLHS sebenarnya telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

“Kalau Kemenkes saja menyebut dapur MBG yang tidak memiliki SLHS berarti tidak patuh terhadap standar higiene dan sanitasi, lalu mengapa dapur-dapur itu tidak di-suspend?” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan dan Hendri Std. Keduanya menilai pelaksanaan MBG di daerah masih menunjukkan ketidakkonsistenan antara petunjuk teknis dan implementasi di lapangan.

“Program MBG sudah berjalan dan tentu harus kita dukung. Tapi pelaksanaannya juga harus sesuai juknis yang dibuat sendiri oleh BGN. Jangan sampai pengawasan terlihat tidak konsisten,” ujar Donny Irawan.

Sementara Hendri Std menilai alur pengawasan internal program MBG di daerah terlihat kompleks dan menimbulkan pertanyaan publik.

“Bagaimana mungkin kalau ada SPPG yang belum sesuai juknis tetap diperbolehkan operasional. Begitu juga dengan yang belum memiliki SLHS, kok masih diperbolehkan menyiapkan ribuan porsi makanan,” katanya.

Hendri juga menyoroti adanya toleransi waktu pengurusan sertifikasi SLHS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kemenkes. Dalam aturan itu, SPPG yang telah beroperasi diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Namun menurutnya, hingga kini masih banyak dapur MBG yang belum memiliki sertifikasi, termasuk di Kota Bandar Lampung.

“Faktanya sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat, apalagi di daerah kabupaten dan wilayah pelosok,” ujarnya.

Sekber berharap pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN), KPPG, serta pihak terkait dapat memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku demi menjamin keselamatan penerima manfaat program MBG.

Baca Juga  Disdik Lambar Segera Panggil Kepsek SDN3 Buay Nyerupa Terkait PPPK

Pewarta:Yoga

Editor:Tim Detikkini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *