Banten – Detikrepublika.id
Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) yang juga salah satu aktivis muda asal Malingping mengatakan, pihaknya mendesak keras Kepada PUPR Provinsi Banten dan Satpol PP Provinsi Banten, Serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk segera menertibkan bangunan yang serobot bahu jalan dan trotoar di area pasar malingping.
Lanjut Rohmat pihaknya menuntut keras untuk di kembalikanya pungsi trotoar yang mana adalah hak bagi pejalan kaki sesuai dengan amanat undang undang dan juga ada sanksi pidana bagi mereka para pelaku usaha yang mendirikan bangunan di bahu jalan apalagi sampai menyerobot trotoar dengan hal tersebut pihak Lpi juga mendesak Camat Malingping untuk ambil sikap karena bagaimana pun itu adalah bagian dari teritorial wilayah meski secara administrasi jalan tersebut milil Provinsi
Maka Dari itu Lpi sudah mengambil langkah sampai dengan melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan DPRD Provinsi Banten namun dengan alasan sibuk kegiatan sampai saat ini belum ada jadwal resmi yang diberikan karena Lpi mendesak Pemprov Banten untuk segera bertindak untuk mengembalikan Hak pejalan kaki apalagi ini menyangkut tata ruang
LPI juga akan segera membuat Laporan Ke Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara yaitu bahu jalan dan hilangnya hak pejalan kaki yang mana hal tersebut sudah ada aturan baku dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan di KUHP , selain Lpi juga meminta kepada para pelaku usaha yang menyewakan bahu jalan kepada para PKL untuk tidak lagi melakukan hal itu karena jika beracuan pada Retribusi saja di pasar Malingping diduga keras tidak ada, pungkasnya.
Pewarta : Jefri E Lubis