DAERAHHUKUMTRENDING

Pencurian Itik Di Lampung Timur Berakhir Dengan Cara Restorative Justice

355
×

Pencurian Itik Di Lampung Timur Berakhir Dengan Cara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penyelesaian Tindak Pidana Curi Hewan Ternak Restorative Justice
Ilustrasi Penyelesaian Tindak Pidana Curi Hewan Ternak Restorative Justice

Lampung Timur – Detikrepublika.id

Pencurian hewan ternak jenis itik yang terjadi di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, berakhir dengan Pola Restorative Justice, yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (28/3/23), menyampaikan bahwa Kasus Pencurian Itik tersebut menimpa SU warga Kecamatan Purbolinggo, pada Kamis (22/3/23) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

Baca Juga  Fakta Baru! Kuat Dugaan Plt. Kepala BKD Lambar Bukan Hanya Satu yang Lulus PPPK

Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, berhasil diketahui bahwa para tersangka aksi pencurian itik tersebut, adalah DN dan RY, yang merupakan anak dibawah umur, dan ternyata masih bersetatus pelajar.

Pihak Kepolisian Polsek Purbolinggo, kemudian berkordinasi dengan Tim Polres Lampung Timur, untuk mengedepankan Pola Restorative Justice, dalam menangani tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1444H PWI Lampung Timur

Selanjutnya, pada Selasa (28/3/23), Tim Penyidik Polsek Purbolinggo, bersama Tim Polres Lampung Timur, didampingi pihak-pihak terkait, menghadirkan korban dan keluarganya, serta para tersangka dan keluarganya, untuk melakukan proses Restorative Justice.

Proses Restorative Justice ini, juga dihadiri oleh Aparatur Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Jelang Pelantikan, PWI Lamtim Adakan Rapat Persiapan

Pada kesempatan tersebut, korban dengan bijaksana memutuskan untuk memberikan maaf, kepada para pelaku yang masih anak-anak dan berstatus pelajar.

Dan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika ternyata terbukti mengulangi, maka akan siap untuk dilakukan proses penindakan tegas, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah saat digelar Restorative Justice, dihadapan pihak-pihak terkait, korban dan para pelaku, telah sepakat berdamai, dengan mengedepankan cara kekeluargaan,” terangnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *