Lampung Timur – detikkini.id
Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sukadana beragama nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023. Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz di Ruang Aula Rutan. Senin (25/12/2023).
Karutan, Aziz menjelaskan tahun ini ada tiga Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Natal, 1 diantaranya langsung bebas.
“Tahun ini ada tiga warga binaan Rutan Sukadana yang mendapatkan RK Natal, dengan rincian 2 (dua) WBP mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 lainnya langsung bebas,
remisi ini bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik”, jelasnya.
Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Keppres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Karutan juga menjelaskan Warga binaan yang mendapatkan RK Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“RK tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik,”sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Karutan juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly dihadapan Jajaran Pejabat Struktural dan Warga Binaan yang mendapatkan remisi.
Karutan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
“Saya ucapan Selamat Hari Raya Natal untuk Warga Binaan yang merayakan, semoga dengan diberikannya remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas selama menjalani masa pembinaan di Rutan Sukadana. Dan untuk Warga Binaan yang bebas langsung, selamat kembali kemasyarakat. Jaga diri baik-baik dan jadilah pribadi dengan versi yang lebih baik”, tutupnya.
(HUMAS RUTAN SUKADANA)