Kota Metro – detikkini id
Pelaku yang terlibat dalam penjualan ilegal produk kecantikan yang tidak memiliki lebel (BPOM) kini menghadapi ancaman serius dengan potensi hukuman penjara selama 12 tahun, dan kemungkinan pengusutan harta kekayaan akibat dari praktik ilegalnya.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan perkembangan atas pemeriksaan terhadap crazy rich asal Bumi Sai Wawai tersebut.
“Sementara untuk tersangka ini masih kita lakukan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi. Saksi ahli juga sudah kita lakukan pemeriksaan, namun terkait undang-undang kesehatan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
“Ini berkaitan dengan produk tanpa BPOM yang juga dijual tanpa izin edar. Terkait perkara itu masih dilakukan penyidikan, persiapan untuk tahap I ke kejaksaan,” imbuhnya.
IPTU Rosali juga menjelaskan bahwa terkait dengan kekayaan Juheriam Alias Ria Exsa (35), pihaknya bakal melakukan pendalaman pemeriksaan. Jika terbukti harta yang dimiliki berasal dari tindak pidana, maka pihaknya bakal melakukan pengusutan.
Jika terbukti, selebgram yang pada November 2023 lalu viral di stasiun televisi swasta nasional tersebut juga terancam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sampai sini kami masih melakukan penyidikan terkait masalah BPOM, kalaupun seandainya memang di situ nanti dapat kita buktikan bahwa kekayaan tersebut dari hasil tindak pidana, maka kita akan melaksanakan usut tuntas terkait perkara tersebut atau menerapkan undang-undang TPPU,” ungkapnya.
Kasat mengungkapkan, tersangka Ria Exsa menjalankan aksinya mengedarkan produk kecantikan ilegal tersebut dengan memesan bahan baku lewat situs belanja online dan dikemas kembali di Metro.
“Produk tersebut dipesankan oleh tersangka dari online, dan setelah sampai disini kosmetik itu dalam kondisi polosan. Kemudian produk tersebut ditempelkan kertas atau merk tanpa BPOM dan sebagainya oleh tersangka,” jelasnya.
Polisi menyampaikan bahwa bahan baku atas produk yang di jual Ria Exsa kini sedang dalam pemeriksaan laboratorium. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melihat ada atau tidaknya kandungan senyawa berbahaya didalamnya.
“Untuk sementara masih dugaan, namun kita masih luncurkan ke lab. Yang jelas tanpa BPOM itu tidak diperbolehkan, baik produk itu berbahaya ataupun tidak jika tanpa BPOM maka melanggar tindak pidana,” ujarnya.
Kasat menegaskan bahwa hingga kini belum ada upaya penangguhan yang dilakukan tersangka lewat Penasehat Hukum (PH) alias pengacaranya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa tersangka Ria Exsa terancam 12 tahun penjara.
“Sementara ini memang sudah banyak yang menelepon dan akan menjadi PH, namun sementara belum ada yang menjadi PH. Namun kita tunjuk salah satu PH untuk mendampinginya, karena mengingat ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” terangnya.
“Untuk pengajuan penangguhan dari tersangka sementara ini belum ada. Tersangka Ria Exsa ini masih menjalani hukuman yang ada, dan hal tersebut sudah kita SPDP kan ke Kejaksaan. Jadi belum ada penangguhan, kalaupun ada penangguhan, hal tersebut adalah hak dari tersangka. Namun sementara ini belum ada,” sambungnya.
Hingga kini, Juheriam alias Ria Exsa (35) masih merupakan tersangka tunggal. Kasat juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban atas produk yang dijual Ria Exsa dapat melaporkannya ke Mapolres Metro.
“Sementara ini belum, kita masih mengerucut ke pemilik atau manager Ria Exsa yang menjadi tersangka. Silahkan para korban dapat melaporkan ke polres Metro, jika seandainya ada yang membeli produk kecantikan dari Ria Exsa. Jika ada, segera melaporkannya ke Satreskrim Polres Metro sebagai perlindungan bagi konsumen,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.
Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini tengah diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Metro.
Tersangka memasarkan produk tanpa lebel BPOM tersebut melalui situs jualan online Shopee dengan akun riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.
Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.
Kini Juheriam alias Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arliyan)