ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Detik Kini
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
Detik Kini
  • Home
  • E-PAPER
  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • KOTA METRO
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN
Home BERITA TERKINI

Ancaman 12 Tahun Penjara, Ria Exsa Terperangkap Dalam Jeratan Hukum

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024
in BERITA TERKINI, DAERAH, HUKUM, KOTA METRO, NASIONAL, PERISTIWA, TNI-POLRI, TRENDING
0
Ancaman 12 Tahun Penjara, Ria Exsa Terperangkap Dalam Jeratan Hukum
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Metro – detikkini id

Pelaku yang terlibat dalam penjualan ilegal produk kecantikan yang tidak memiliki lebel (BPOM) kini menghadapi ancaman serius dengan potensi hukuman penjara selama 12 tahun, dan kemungkinan pengusutan harta kekayaan akibat dari praktik ilegalnya.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan perkembangan atas pemeriksaan terhadap crazy rich asal Bumi Sai Wawai tersebut.

“Sementara untuk tersangka ini masih kita lakukan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi. Saksi ahli juga sudah kita lakukan pemeriksaan, namun terkait undang-undang kesehatan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

“Ini berkaitan dengan produk tanpa BPOM yang juga dijual tanpa izin edar. Terkait perkara itu masih dilakukan penyidikan, persiapan untuk tahap I ke kejaksaan,” imbuhnya.

IPTU Rosali juga menjelaskan bahwa terkait dengan kekayaan Juheriam Alias Ria Exsa (35), pihaknya bakal melakukan pendalaman pemeriksaan. Jika terbukti harta yang dimiliki berasal dari tindak pidana, maka pihaknya bakal melakukan pengusutan.

Jika terbukti, selebgram yang pada November 2023 lalu viral di stasiun televisi swasta nasional tersebut juga terancam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sampai sini kami masih melakukan penyidikan terkait masalah BPOM, kalaupun seandainya memang di situ nanti dapat kita buktikan bahwa kekayaan tersebut dari hasil tindak pidana, maka kita akan melaksanakan usut tuntas terkait perkara tersebut atau menerapkan undang-undang TPPU,” ungkapnya.

Kasat mengungkapkan, tersangka Ria Exsa menjalankan aksinya mengedarkan produk kecantikan ilegal tersebut dengan memesan bahan baku lewat situs belanja online dan dikemas kembali di Metro.

“Produk tersebut dipesankan oleh tersangka dari online, dan setelah sampai disini kosmetik itu dalam kondisi polosan. Kemudian produk tersebut ditempelkan kertas atau merk tanpa BPOM dan sebagainya oleh tersangka,” jelasnya.

Baca Juga  Kepala Desa Beraja Luhur Bangun Saluran Irigasi Sebagai Program Prioritas DD 2024

Polisi menyampaikan bahwa bahan baku atas produk yang di jual Ria Exsa kini sedang dalam pemeriksaan laboratorium. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melihat ada atau tidaknya kandungan senyawa berbahaya didalamnya.

“Untuk sementara masih dugaan, namun kita masih luncurkan ke lab. Yang jelas tanpa BPOM itu tidak diperbolehkan, baik produk itu berbahaya ataupun tidak jika tanpa BPOM maka melanggar tindak pidana,” ujarnya.

Kasat menegaskan bahwa hingga kini belum ada upaya penangguhan yang dilakukan tersangka lewat Penasehat Hukum (PH) alias pengacaranya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa tersangka Ria Exsa terancam 12 tahun penjara.

“Sementara ini memang sudah banyak yang menelepon dan akan menjadi PH, namun sementara belum ada yang menjadi PH. Namun kita tunjuk salah satu PH untuk mendampinginya, karena mengingat ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” terangnya.

“Untuk pengajuan penangguhan dari tersangka sementara ini belum ada. Tersangka Ria Exsa ini masih menjalani hukuman yang ada, dan hal tersebut sudah kita SPDP kan ke Kejaksaan. Jadi belum ada penangguhan, kalaupun ada penangguhan, hal tersebut adalah hak dari tersangka. Namun sementara ini belum ada,” sambungnya.

Hingga kini, Juheriam alias Ria Exsa (35) masih merupakan tersangka tunggal. Kasat juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban atas produk yang dijual Ria Exsa dapat melaporkannya ke Mapolres Metro.

“Sementara ini belum, kita masih mengerucut ke pemilik atau manager Ria Exsa yang menjadi tersangka. Silahkan para korban dapat melaporkan ke polres Metro, jika seandainya ada yang membeli produk kecantikan dari Ria Exsa. Jika ada, segera melaporkannya ke Satreskrim Polres Metro sebagai perlindungan bagi konsumen,” tandasnya.

Baca Juga  Gus Suskito Nahkodai PERSSOCI Sumatera Selatan Priode 2024-2029

Diketahui, sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.

Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini tengah diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Metro.

Tersangka memasarkan produk tanpa lebel BPOM tersebut melalui situs jualan online Shopee dengan akun riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.

Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.

Kini Juheriam alias Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arliyan)

 

Post Views: 1,193
Redaksi

Redaksi

Next Post
Masyarakat Berperan Serta Dalam Menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Lamtim

Masyarakat Berperan Serta Dalam Menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Lamtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PELANTIKAN GUBERNUR LAMPUNG

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG TIMUR

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG BARAT

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TUBABA

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TANGGAMUS

IKLAN PWSI

SMSI

Yotube DetikKini

PEMBERITAHUAN

E-PAPER Rabu 11 Desember 2024

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

April 17, 2025
Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Maret 10, 2025
Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Januari 5, 2024
Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Gubernur Lampung Ajak Purnawirawan Polri Berkolaborasi Wujudkan Daerah yang Maju, Aman, dan Berdaya Saing

Gubernur Lampung Ajak Purnawirawan Polri Berkolaborasi Wujudkan Daerah yang Maju, Aman, dan Berdaya Saing

Juli 9, 2025
Bupati Ela Apresiasi Tradisi Kirab dan Syukuran Hasil Bumi

Bupati Ela Apresiasi Tradisi Kirab dan Syukuran Hasil Bumi

Juli 9, 2025
Respon Informasi Masyarakat, Kepala BPDB Lamtim Pangkas Pohon Rindang

Respon Informasi Masyarakat, Kepala BPDB Lamtim Pangkas Pohon Rindang

Juli 8, 2025
Bupati Ajak Pemuda Ikut Bangun Lampung Timur Lewat Kreativitas

Bupati Ajak Pemuda Ikut Bangun Lampung Timur Lewat Kreativitas

Juli 7, 2025

Recent News

Gubernur Lampung Ajak Purnawirawan Polri Berkolaborasi Wujudkan Daerah yang Maju, Aman, dan Berdaya Saing

Gubernur Lampung Ajak Purnawirawan Polri Berkolaborasi Wujudkan Daerah yang Maju, Aman, dan Berdaya Saing

Juli 9, 2025
Bupati Ela Apresiasi Tradisi Kirab dan Syukuran Hasil Bumi

Bupati Ela Apresiasi Tradisi Kirab dan Syukuran Hasil Bumi

Juli 9, 2025
Respon Informasi Masyarakat, Kepala BPDB Lamtim Pangkas Pohon Rindang

Respon Informasi Masyarakat, Kepala BPDB Lamtim Pangkas Pohon Rindang

Juli 8, 2025
Bupati Ajak Pemuda Ikut Bangun Lampung Timur Lewat Kreativitas

Bupati Ajak Pemuda Ikut Bangun Lampung Timur Lewat Kreativitas

Juli 7, 2025

Browse by Category

  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • BEKASI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • Gaming
  • HUKUM
  • JAKARTA
  • KAUR
  • KOTA METRO
  • LAHAT
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • NASIONAL
  • OKU
  • Opini
  • PALEMBANG
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • POLITIK
  • PRINGSEWU
  • RAGAM
  • TANGGAMUS
  • TNI-POLRI
  • TRENDING
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • RAGAM
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • PERISTIWA
    • HUKUM
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • KOTA METRO
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • E-PAPER
  • YOUTUBE
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOGIN
    • LOGIN
    • DAFTAR PENULIS
  • Google News

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In