Kota Metro – detikkini.id
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Dr Eko Hendro Saputra, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait maraknya penjualan produk kecantikan tanpa izin BPOM di Wilayah Bumi Sai Wawai belakangan ini. Kadis Kesehatan menegaskan bahwa penjualan produk kecantikan tanpa izin dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, Pada Kamis (04/01/2024) sore.
Dr Eko Hendro Saputra menyatakan keprihatinan terhadap meningkatnya kasus penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Metro beberapa bulan terkahir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki izin resmi dari BPOM,” ujar Kadis Kesehatan Kota Metro dengan tegas.
Dalam upaya menanggulangi permasalahan ini, Dinas Kesehatan Metro akan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan bekerja sama untuk melakukan pengawasan lebih ketat untuk kedepan terhadap penjualan produk kecantikan di pasaran, Khususnya di Kota Metro ini tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemui penjualan produk kecantikan ilegal, kepada stakeholder terkait.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menanggulangi peredaran produk ilegal di pasar,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kota Metro berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan akan terus melakukan langkah-langkah preventif, serta penindakan terhadap penjual produk kecantikan tanpa izin BPOM. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini demi keamanan dan kesehatan bersama.
Diketahui, sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.
Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini tengah diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Metro.
Tersangka memasarkan produk tanpa lebel BPOM tersebut melalui situs jualan online Shopee dengan akun riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.
Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.
Kini Juheriam alias Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Red)