Lampung Timur – detikkini.id
Penjualan minuman keras berbagai merek di Desa Mataram Baru dinilai tak terkendali. Menurut Feri Perdana, tokoh pemuda setempat, hal ini berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda.
Dirinya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti Polisi dan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap toko-toko yang menjual minuman keras secara besar-besaran dan melanggar standar alkohol.
“Tidak menutup kemungkinan salah satu penjual minuman keras terbesar di wilayah Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru menjual minuman keras dengan standar alkohol berlebih” kata Feri Perdana.
Tokoh pemuda Desa Mataram Baru, tersebut mengungkapkan kekhawatirannya bahwa salah satu penjual minuman keras terbesar di wilayah tersebut diduga menjual produk dengan kadar alkohol yang melebihi standar keselamatan, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Feri, beberapa minuman alkohol yang memiliki alkohol diatas standar Berikut beberapa contoh minuman alkohol yang melebihi standar:
Minuman Alkohol dengan Kadar Alkohol Tinggi
1. Spirytus (70-96% ABV – Alcohol By Volume)
2. Everclear (75-95% ABV)
3. Absinthe (45-75% ABV)
4. Whiskey (40-60% ABV)
5. Vodka (35-60% ABV)
“Yang kami tanyakan kepada pihak pemerintah terkait penjualan minuman alkohol dengan standar alkohol diatas 35 persen perlu adanya ijin khusus atau tempat khusus”kata dia.
Kata dia bahwa toko penjual alkohol terbesar di wilayah tersebut diduga menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 35%, melebihi batas aman. Hal ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan berkelanjutan. (Red)