Kaur – detikkini.id
Setelah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 beberapa waktu yang telah lalu, hari ini Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan penetapan APBDes 2025 sesuai regulasi dan skala prioritas.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pasar Saoh Herlian Muslimin, didampingi Oleh Kepala Desa Mulyadi, S.Pd.I, Camat Kaur Selatan Renra Agung, S.STP dan Pendamping Desa, kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Desa setempat, Kamis (20/02/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Seluruh Pemdes, Camat Kaur Selatan, Anggota BPD, PD, PLD, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader-Kader Desa, dan tamu undangan lainnya serta rekan Pers.
Ketua BPD Pasar Saoh Herlian Muslimin mengatakan mengacu pada Keputusan Kemendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Pemendesa PDTT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020. hari ini kita menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa untuk Tahun 2025.
Kades Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.i mengatakan Musdes Penetapan APBDes ini merupakan Penetapan dari RKPDes yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang telah lalu, dan Penetapan APBDes ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan azas manfaat dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa Skala Prioritas untuk 1 Tahun kedepan.
Selanjutnya acara inti, dari sesi diskusi serta tanya jawab dan Setelah menyampaikan usulan-usulan dan Hasil dari pencermatan RKPDes, maka yang menjadi hasil ketetapan Musdes APBDes adalah sebagai berikut :
1. Operasional Pemdes 3%
2. Insentif Kader-Kader
3. Kegiatan Posyandu & Peralatan Pemeriksaan
4. Kebersihan Lingkungan
5. Spanduk Informasi Publik Desa
6. Kegiatan Olahraga
7. Kegiatan PKK dan Belanja Alat-alat PKK
8. Pengadaan CCTV
9. Pengadaan lampu PJU Desa Tenaga Surya
10. Rembuk Stunting
11. Sosialisasi Hukum
12. SDGS dan IDM
13. Belanja Keadaan Mendesak Desa (BLT-DD) 15%
14. Ketahanan pangan 20%
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan disahkan dalam Berita Acara.
Pewarta ; Ahmad Rezian