Lampung Timur – detikkini.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 1 Selorejo. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan adanya penghalangan terhadap tugas jurnalistik saat Wartawan melaksanakan tugas peliputan di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Hi. Marsan, S.Pd,Ing, melalui Kabid Dikdas, Suprapto menjelaskan bahwa, pemanggilan ini merupakan langkah untuk memastikan transparansi dan mendukung kebebasan pers.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke SDN 1 Selorejo, yang jelas kami selaku Dinas Pendidikan tidak mengarahkan kepada hal yang tidak baik, ujarnya.
Dinas Pendidikan juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan profesional, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Saya juga akan mencari informasi yang seimbang, artinya dari Pihak Pers dapat informasi serta pihak sekolah juga dapat, dan saya juga tidak bisa membuat stetment sepihak, yang menjadi informasi hari ini akan kami tindaklanjuti ke pihak sekolah, tambahnya.
Dilain sisi Eko Wahyuntoro selaku Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan, kehadiran jajaran pengurus SMSI Kabupaten Lampung Timur hari ini untuk memperoleh informasi terkait adanya dugaan penghalangan tugas Jurnalistik di SDN 1 Selorejo yang terjadi beberapa hari yang lalu dan Viral di sejumlah media.

“Kami jajaran pengurus SMSI Kabupaten Lampung Timur tadi berkoordinasi dengan Kabid Pendidikan Kabupaten Lampung Suprapto, terkait pemberitaan di SDN 1 Selorejo, yang menyangkut Kejelasan Pembayaran Tenaga Pendidikan yang Belum memiliki NUPTK, pungkasnya.
Eko Wahyuntoro juga menegaskan kejadian seperti ini sangat disayangkan, dan jangan sampai terulang kembali di Dunia Jurnalistik.
“Saya berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena terkait Profesi Jurnalis, ketika jurnalis melakukan kegiatan dan mencari informasi, seharunya di dukung dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tegas Bung Eko.
Edo Murtado juga menyampaikan, terkait langkah hukum yang akan dilakukan kedepan akan kita kaji terlebih dahulu, dan menunggu hasil pemanggilan yang dilakukan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
“Kami juga dari SMSI Kabupaten Lampung Timur sudah menyiapkan langkah hukum yang akan di ambil. Tapi kita tunggu dulu Dinas Pendidikan melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 1 Selorejo, tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Timur Mengecam Keras atas tindakan perilaku seorang Bendahara SDN 1 Selorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Ketua SMSI Lampung Timur Eko Wahyuntoro yang didampingi Rizky Wahyu Setiawan SH selaku Sekretaris SMSI mengecam keras dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur serta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menindak tegas oknum Bendahara Sekolah Dasar Negeri 1 Selorejo, Kecamatan Batanghari tersebut. (Red)