Lampung Timur – detikkini.id
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur mengungkapkan daftar perusahaan asal luar Lampung yang memonopoli proyek pekerjaan perencanaan, pengawasan, hingga konstruksi di lingkungan Kabupaten Lampung Timur, Tahun anggaran 2025.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya Irsyam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Lampung Timur, Jumat (31/10/2025).
Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H Kemari dengan didampingi jajaran serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Supriyanto.

Ketua HIPMI Lampung Timur Fitra menyebut, ada sekitar 45 paket pekerjaan mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga jasa konstruksi yang dimonopoli oleh 9 perusahaan yang berasal dari luar Lampung dan setelah dicek beberapa nama perusahaan tersebut memiliki track record yang buruk.
“Ada sekitar 45 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh hanya sekitar 9 perusahaan yang beralamat dari luar Lampung Timur, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga ada yang kami temukan beralamatkan di Lombok,” ujarnya.
Fitra menegaskan bahwa HIPMI tidak mempermasalahkan alamat perusahaan tersebut. Namun, pihaknya menekankan proses lelang ataupun penunjukkan langsung harus dilakukan dengan fair.
“Ini yang sangat kami sayangkan, kami tidak mempermasalahkan asal perusahaan yang menang tersebut, tapi yang kami permasalahkan adalah apakah telah dilakukan sesuai mekanisme yang benar atau tidak. Jika lelang apakah sudah melalui proses yang benar? atau jika melalui penunjukkan langsung, apa kriteria sehingga bisa dipilih?, jelas ini ada yang bawa, ini kerja-kerja sistematis” tegasnya.
HIPMI juga telah menyerahkan dokumen daftar perusahaan serta bukti pelanggaran kepada Komisi III DPRD Lampung Timur agar bisa ditindaklanjuti.
“Besar harapan kami agar pihak Komisi III DPRD Lampung Timur untuk menindaklanjuti lebih dalam mengenai problem itu. Di Lampung Timur ini banyak perusahaan jasa konstruksi dan konsultan yang profesional, kami siap berkontribusi dalam pembangunan. Kami siap ikuti mekanisme yang ada. Kami siap berkompetisi secara fair. Maka untuk hal ini kami minta pihak dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melaksanakan pengawasan mendalam mengenai persoalan ini”, tandasnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut HIPMI Lampung Timur juga menyerahkan naskah akademik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Akselerasi Wirausaha Muda.
Raperda ini mendukung pemberdayaan kewirausahaan di berbagai bidang khususnya kepada para pengusaha muda di Kabupaten Lampung Timur.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H Kemari mengapresiasi upaya HIPMI Lampung Timur yang berhasil menyusun naskah akademik usulan peraturan daerah.
“Ini sangat luas biasa, kami baru hearing bisa menerima ada naskah akademiknya, ini sangat membantu Komisi III, dan di dalamnya sudah disusun begitu rapih,” ungkapnya.
Kemari memastikan Raperda Akselerasi Wirausaha Muda akan dilaporkan ke Ketua DPRD Lampung Timur untuk mendapatkan persetujuan, sebelum nantinya masuk ke tahap pembahasan.
“Karena ini saya baca sementara akan menuju ke Raperda, tentunya akan ditindaklanjuti, kita sampaikan ke pimpinan, mudah-mudahan pimpinan memberi persetujuan untuk masuk ke ranah Bapemperda,” bebernya.
Terkait daftar perusahaan pemenang yang memonopoli pekerjaan proyek dan terdapat track record bermasalah, Komisi III DPRD Lampung Timur akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil pejabat-pejabat terkait.
“Untuk itu nanti kita akan panggil PU dan pihak-pihak terkait,” tandasnya. (Red)


























