Kaur — detikkini.id
Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes-MP) Tahun 2025.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.I didampingi oleh Ketua BPD Herlian Muslimin, Disperindagkop Agus Hartono, Camat Kaur Selatan Renra Agung, S.STP, MPSSp., Tenaga Ahli Welman. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Desa setempat, Jum’at (16-05-2025).
Musdessus ini juga dihadiri oleh seluruh Pemdes, Anggota BPD, Staf Perwakilan Disperindagkop, Staf Kecamatan Kaur Selatan, Pendamping Desa, Bhabinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pendamping PKH, anggota Kelompok Tani, Kelompok Usaha Dagang, Kelompok Usaha Jasa, Kelompok Usaha Hotel, Kelompok Usaha Catering, Pengurus Bumdes dan Tamu Undangan lainnya serta rekan Pers.
Dalam sambutannya Kepala Desa Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.I mengatakan kegiatan Musdessus hari ini, Menindak lanjuti Intruksi Presiden (Inpres) terhadap Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat Desa dan untuk Desa Pasar Saoh hari ini telah dilaksanakan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi ini adalah badan usaha milik Masyarakat Desa yang harus dikelola secara partisipatif dan demokratis. Keputusan tertinggi dalam Kopdes-MP adalah musyawarah. Ini adalah prinsip dasar yang harus kita junjung tinggi dalam pengelolaan koperasi ke depan.
Masih kata Kades Musdessus ini adalah forum strategis untuk menyepakati struktur kepengurusan, mekanisme kerja, serta arah pengembangan Koperasi ke depan. Kopdes-MP ini diharapkan menjadi roda penggerak ekonomi Desa berbasis Kearifan Lokal dan Potensi Desa serta semangat gotong royong.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada koperasi-koperasi yang telah terbentuk agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” Tutup Kades.
Kepala Dinas Perindagkop yang diwakili oleh Agus Hartono mengatakan tolak ukur Koperasi ini dari hasil musyawarah seluruh Anggota. Kami dari Disperindagkop hanya memberikan Pembinaan dan interaksi
Kopdes-MP ini merupakan program Pusat yang menyediakan lapangan pekerjaan ditingkat Desa. Kemudian ketika sudah melekat menjadi Anggota Koperasi laksanakan Hak dan Kewajiban.
Setiap yang namanya Koperasi itu pasti wajib ada simpanan, untuk Simpanan Pokok itu dilakukan sekali selama Koperasi aktif dan simpanan Wajib itu dilakukan setiap bulannya besarannya silahkan di musyawarahkan dan sesuai kesepakatan musyawarah seluruh Anggota Koperasi,” terang Agus.
Jenis usahanya nanti bisa dari Kearifan Lokal yang berpotensi di Desa Pasar Saoh ini misalnya perdagangan, pertanian dsb.
Apabila sudah terbentuk Koperasi untuk disampaikan ke Dinas Perindagkop & Dinas akan mengeluarkan Surat Rekomendasi hal itu merupakan salah satu syarat untuk membuat Akta Notaris dan di Kabupaten Kaur ini ada 2 Notaris yang sudah MOU yaitu Notaris Fauziah Gedung Sako II dan Notaris Nuning Tanjung Besar.
Saat ini Telah diedarkan Surat Instruksi bahwa di bulan Juli nanti akan ada Lounching Skala Nasional 80.000 Kopdes-MP sudah terbentuk ditingkat Desa. Untuk mengelementasikan Kopdes-MP ini, dalam program-program yang didistribusikan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Tenaga Ahli Welman mengatakan tugas kami dari pendamping yakni hanya menghantarkan proses Musdessus ini sehingga terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih nantinya.
Dasar hukum terbentuknya Kopdes MP Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk menunjang program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Nomor 2 dan Nomor 6 tentang Perekonomian ditingkat Desa, yg selanjutnya Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdessus Kopdes-MP ini.
Tetapi tidak terlepas dari Prinsip Prosedur Pendirian Koperasi dan Permen Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Melakukan identifikasi akar masalah dan bisa juga melihat Potensi yang ada di Desa sehingga jadilah Koperasi. Untuk Pengurus Koperasi ini tidak boleh ASN, TNI, POLRI, tidak boleh unsur pimpinan Desa dan Keluarganya.
Tetapi kalau untuk menjadi anggota Seluruh Masyarakat Desa tanpa terkecuali boleh semua. Di Koperasi ini Kepala Desa selaku Pengawas dan BPD selaku Pembina,” Terang Welman.
Welman juga menambahkan dalam pemaparannya bahwa terbentuknya koperasi Desa Merah Putih ini merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan DD tahap 2, Jika koperasinya belum dibentuk, maka pencairan tahap 2 akan terhambat,” ujar Welman.
Camat Kaur Selatan Renra Agung, S.STP, MPSSp sangat mengapresiasi masyarakat Desa Pasar Saoh sebab SDM yang mumpuni dan melimpah.
Seluruh rangkaian Musdessus ini Pertanggal 31 Mei 2025 kita dituntut harus sudah selesai, termasuk Rapat Seluruh Anggota dalam menentukan simpanan Pokok dan simpanan Wajib, rapat menentukan bidang usaha.
Dari tanggal 31 Mei 2025 – 30 Juni 2025 itu jadwal membentuk Badan Hukum dan harus sudah selesai supaya terdaftar sampai ke Pusat.
Jadi bilamana ada program bantuan Pemerintah Pusat wadah kita sudah siap.
Ketika Koperasi ini sudah berjalan, tidak hanya dipasarkan di lingkup Desa Pasar Saoh ini saja, tetapi boleh dipasarkan di Desa Lain, ke Pasar-Pasar dan lain sebagainya,” tutup Camat.
Pewarta ; Ahmad Rezian


























