
Detikrepublika.id- Universitas Gadjah Mada (UGM) menerapkan kebijakan uang pangkal pada jalur mandiri. Kebijakan itu sempat menuai protes dari mahasiswa.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak mempersoalkan kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan uang pangkal memang dapat diterapkan pada jalur mandiri.
“Uang Pangkal atau iuran pengembangan institusi telah diatur dalam Permendikbud dan dibolehkan hanya untuk jalur Mandiri,” kata Sesdirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Medcom.id, Kamis 16 Maret 2023.
Ia pun menerangkan usulan tersebut, beserta Uang Kuliah Tunggal (UKT) UGM telah diterima. Besarannya pun telah diverifikasi.
“UKT yang mengusulkan perguruan tinggi dan dilaporkan ke Ditjen Diktiristek untuk diverifikasi,” tuturnya.
Uang kuliah tunggal sendiri, kata dia, terbagi atas beberapa kelompok. Mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
UKT tertinggi adalah UKT yang tidak oleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah unit cost pembiayaan pendidikan mahasiswa per tahun.
Sehingga mahasiswa yang membayar UKT tertinggi bukan untuk menyubsidi silang mahasiswa dengan UKT yang lebih rendah. Akan tetapi mahasiswa yang mampu harus membayar UKT untuk membiayai kebutuhan pendidikannya secara penuh atau tidak disubsidi oleh pemerintah.
Sedangkan mahasiswa yang UKT-nya di kategori rendah, mendapatkan subsidi melalui pendanaan APBN (BPPTNBH) dari pemerintah. Untuk hitungan BKT sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hitungan BKT dihitung oleh Kementerian. Dan itu dikelompokkan berdasarkan rumpun ilmu,” pungkasnya.
Reporter:( ilham pratama putra)
Dikutip: (medcom.id)